Rokan Hilir | Jetsiber.com - Ironis penantian panjang yang di tunggu masyarakat ternyata hanya janji-janji palsu dan pepesan kosong yang justru mereka terima.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil menuntut haknya kepada perkebunan PT. Gunung Mas Raya atau PT.Salim Ivomas Pratama Group, dalam tuntutannya bahwa 20% dari sebagian lokasi perkebunan yang di kuasai seluas 12.825 Hektar merupakan hak yang di klaim oleh masyarakat.
20% hak lahan tersebut di dapati seluas lebih kurang 2.565 hektar dari lahan yang dikuasai oleh PT. Gunung Mas Raya tersebut, dan ini telah di atur dalam Undang - Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sejak tahun 1986 berdirinya PT. Gunung Mas Raya sampai saat sekarang ini ,hak masyarakat tersebut belum juga di realisasikan atau di serahkan.
Suranto selaku Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil menyampaikan bahwa perjuangan kelompok masyarakat ini dimulai sejak tahun 1998.
"Pada tanggal 30 september 1998 telah disepakai antara masyarakat dengan PT. Gunung Mas Raya yang tertuang dalam surat perjanjian dan telah di sepakati serta di tanda tangani oleh pihak perusahaan dan diketahui oleh perangkat aparatur kepemerintahan daerah pada saat itu, namun saat sekarang ini belum juga terealisasi kepada masyarakat", ungkap suranto.
Atas dasar mangkir nya perjanjian yang sudah disepakati tersebut, dan tidak ada niat baik dari pihak PT. Gunung Mas Raya, maka dari itu masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk kegiatan orasi damai yang akan di laksanakan pada hari Selasa (21/3/2023).
Menyikapi hal ini, Polres Rokan Hilir memberikan sarana atau fasilitas untuk mediasi antara pihak masyarakat dengan pihak PT. Gunung Mas Raya, akan tetapi dari hasil mediasi dan musyawarah yang sudah terlaksana, tidak di temukan titik terang atau kesepakatan. Selasa (21/3/2023).
"Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang sudah memberikan fasilitas untuk mediasi kepada kami dengan pihak PT. Gunung Mas Raya, Tapi kami kecewa kepada pihak PT. Gunung Mas Raya yang tidak memberikan tanggapan atau jawaban yang pasti atas permasalahan ini", jelas Suranto tegas
"Kami masyarakat akan terus semangat dan berjuang untuk memperjuangkan hak kami masyarakat kecil, undang - undang tentang perkebunan ini dibuat oleh pemerintah demi mensejahterakan masyarakat, bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi masih ada saja pihak yang berusaha melawan undang - undang yang sudah di sah kan pemerintah, dan berusaha tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat", ungkap suranto lagi.
"Secara aturan yang berlaku seharusnya PT. Gunung Mas Raya sudah menyerahkan hak lahan perkebunan Plasma kepada masyarakat sejak 3 tahun berdirinya, akan tetapi sampai saat ini hak tersebut belum juga masyarakat terima, maka dari itu saya dan masyarakat yang lain akan menempuh jalan ke tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan masalah ini, kalau perlu kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak masyarakat kecil", jelasnya lagi.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan permasalahan yang sedang masyarakat alami, dan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapakan atau menjalankan aturan yang berlaku", tutup dan harap nya.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




