Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Maraknya Penampung CPO Ilegal, Di Kota Dumai Merajalela DPP-SPKN Segera Surati Polres Dumai
Selasa 14 Maret 2023, 18:01 WIB

 


Pekanbaru | Jetsiber.com - Dua bulan terakhir Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) getol menyoroti praktek bisnis penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Kota Dumai Provinsi Riau, bahkan telah dilansir oleh beberapa media online. Namun tampak para pelaku bisnis yang melanggar hukum tersebut tak bergeming, "Ada apa" sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, kepada media ini, Selasa (14/3/2023) di Pekanbaru.


"Hasil observasi  tim DPP SPKN terkait operandi mafia CPO dan CPKO di wilayah hukum Polres Dumai itu sudah kami informasikan ke Polres Dumai dan meminta agar Tempat atau Gudang penampungan tersebut di tututup dan dibongkar," papar Romi Frans.


Menjawab konfirmasi DPP-SPKN, Senin (12/3/2023) kata Romi Frans, melalui pesan WhatsApp nya, Kasatreskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi menyebutkan, dirinya baru bergabung di jajaran Polres Dumai dan baru mempelajari kondisi kota Dumai termasuk adanya dugaan Penampungan CPO ilegal tersebut, kisah Romi.


Selanjutnya, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto juga menjawab konfirmasi kami kata Romi Frans, Kapolres Dumai menghimbau
kepada  perusahaan yang merasa  dirugikan agar segera melapor ke kepolisian untuk dapat di proses hukum pelaku-pelaku yang dianggap merugikan pemilik CPO tersebut.


Yang kedua saat ini banyak produk-produk turunan CPO seperti minyak kotor hasil limbah PKS yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk dapat diolah dan dijual kembali menjadi FAME atau POME, sebagai bahan bio diesel dll. Hasil shipping Kapal, atau membersihkan kapal tangker yang isinya kerak CPO yang ternyata oleh para pelaku usaha dapat dimanfaatkan lagi dan dijual kembali.


Kapolres Dumai juga meminta para perusahaan agar membantu menyampaikan ke media bahwa giatnya tersebut seperti apa. Jangan sampai ada kecurigaan masyarakat terkait hasil kerjasama dengan sopir tangki yang diduga menggelapkan minyak CPO milik PKS, tulis Kapolres Dumai dalam pesan WhatsApp nya, Senin (12/3/2023) terang Romi Frans.


Menurut Romi, sebagaimama disampaikan Kapolres Dumai yang menyebut hasil limbah PKS yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk diolah menjadi FAME atau FOME sebagai bahan bio diesel dll dan di jual. Apakah pengolahan dan pendistribusian ke masyarakat ada surat ijin dari Dinas terkait. " Jika ada izin tentu kita dukung, tapi kalau ilegal lagi, ini malah menambah tindakan kejahatan lagi donk, ucap Romi Frans.


Hal ini justru menambah PR lagi kepada Kapolres Dumai. Jika benar limbah kerak CPO yang diambil dan diolah menjadi bio diesel dan dijual. Lantas surat ijin Pengolahan limbah dan ijin edarnya mana ? tanya Romi Frans.


Menurut Romi Frans, informasi yang kami rangkum, praktek buka tutup bisnis para mafia tersebut sudah biasa. "Yah, kalau ada razia mereka tutup rapat -rapat, sesudah itu buka lagi," ulas nya. 


Untuk itu, sebagaimana arahan dari Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, agar membuat laporan resmi, maka kami DPP-SPKN selaku kontrol sosial akan melayang surat resmi ke Polres Dumai. Melaporkan hasil Observasi kami dan meminta kepada APH dalam hal ini Polres Dumai agar menutup dan membongkar gudang- gudang yang diduga tempat penampungan CPO dan CPKO ilegal tersebut, terang Romi Frans.


"DPP-SPKN meminta kepada Polres Dumai agar memberangus mafia-mafia CPO Ilegal di Wilayah hukum Dumai, karena bisnis mereka telah merugikan Perusahaan, Negara dan rakyat. Dan kegiatan mereka sudah termasuk ketegori kejahatan ekonomi," tandas Romi Frans menyudahi.***




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top