Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Perkuat Keamanan Data, Bawaslu Resmikan Bawaslu CSIRT
Senin 13 Maret 2023, 23:48 WIB


Jakarta, Jetsiber.com– Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) meresmikan Tim Tanggap Insiden Siber (Bawaslu CSIRT/Computer Security Incident Response Team), Senin (13/3/2023). Bawaslu CSIRT dibentuk sebagai upaya Bawaslu melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data serta pemulihan atas insiden keamanan siber yang terjadi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, Bawaslu CSIRT bekerja dengan cara menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas, potensi, insiden dan gangguan keamanan siber. Bawaslu CSIRT bertujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data dan pemulihan atas insiden keamanan  
siber yang terjadi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Sesuai misi Bawaslu, pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 Bawaslu berkomitmen menggunakan teknologi dalam pengawasan,penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip transparan, efisien dan efektif. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengawasan pemilu juga merupakan alat ukur dalam peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
 
Namun dibalik beragam manfaatnya, pada sisi yang berbeda penggunaan TIK juga menimbulkan ancaman baru, yaitu serangan siber terhadap data dan sistem informasi yang digunakan. Dampak dari serangan siber tersebut selain merusak sistem informasidan mengganggu pelayanan publik, namun juga dapat menghilangkan data termasuk bocornya data pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan ketidakpercayaan masyarakat pada pelaksanaan dan hasil pemilu.  

Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu berpendapat, tidak ada sistem informasi yang sepenuhnya aman dari gangguan dan serangan. Untuk itu diperlukan sejumlah langkah guna mencegah dan merespon gangguan atau serangan siber.

Dalam upaya pencegahan, Bawaslu menggandeng sejumlah pihak yang dipandang memiliki perangkat, pengetahuan dan pengalaman  
untuk sosialisasi dan pelatihan terkait kebersihan dan keamanan siber, baik kepada jajaran Bawaslu sendiri maupun berbagai pihak yang menggunakan jaringan dan internet Bawaslu. Keberadaan Bawaslu CSIRT juga sejalan dengan upaya Bawaslu untuk mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang  
merupakan program nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 di seluruh jajaran Bawaslu. Bawaslu menyadari, komitmen mengaplikasikan Bawaslu CSIRT tidaklah mudah.

Sejumlah tantangan dan kendala menanti Bawaslu CSIRT,seperti minimnya sumber daya manusia berkualifikasi TIK di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, masih banyaknya sistem informasi di Bawaslu yang terbuka celah keamanannya, rendahnya pemahaman dan pengaplikasian kebersihan dan keamanan siber.
 
Bawaslu optimis, dengan kesungguhan dan dukungan berbagai pihak, bertahap dan  
terprogram, tantangan tersebut mulai teratasi satu persatu. Untuk itu, Bawaslu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak utamanya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bawaslu CSIRT ini merupakan Tim CSIRT pertama yang mendapatkan registrasi dari BSSN di tahun 2023.

Peluncuran dan peresmian Bawaslu CSIRT ini dihadiri oleh BSSN, KPU, DKPP, Kementerian/Lembaga terundang, Bawaslu Provinsi, para pegiat pemilu dan lembaga pemerhati keamanan siber, serta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota
yang hadir melalui daring.

Sumber: Bawaslu Riau




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top