Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
PENETAPAN DUA ORANG TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB KUANSING TA. 2019
Minggu 12 Maret 2023, 00:33 WIB

 

Jetsiber.com,Kuansing - Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap saksi H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi . Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka Terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Penetapan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kuansing TA. 2019 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).(Red) 


Pekanbaru, 10 Maret 2023
Kasi Penkum Kejati Riau


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top