Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Terkait Penemuan Mayat Bayi di Pangean, Polres Kuansing Amankan Dua Pemuda
Selasa 07 Maret 2023, 20:29 WIB

 

JETSIBER.COM | TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean. Ada tiga orang yang diamankan dalam peristiwa ini,  dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda. Salah satunya adalah ibu dari bayi yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Pembuang bayi ini masih pelajar," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Selasa (7/3/2023) di Telukkuantan.

Dari hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. Yakni, RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat.

"Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Linter.

Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung. Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.

"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter.

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top