Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas   ●   
  • Bupati Rohil Dorong UMKM Beradaptasi dengan Era Ekonomi Digital   ●   
  • Kejar Pembangunan Merata, Pemkab Rohil Intensifkan Lobi Anggaran ke Pemerintah Pusat   ●   
Tanggapan JPU terhadap Pledoi Bukti menunjukan Dianiya Dan Ancam Terdakwa Tidak Ada Satu Pun
Kamis 23 Februari 2023, 18:26 WIB


Jetsiber.com | Pekanbaru - Jaksa penuntut umum (JPU)  hari ini (23-02-23) membacakan tanggapan pledoi/nota pembelaan terdakwa amelia susanti di PN Pekanbaru.

Pembacaan tanggapan dari pledoi oleh JPU dilaksanakan via zoom.

Penasehat hukum amelia susanti, Jetro Sibarani SH MH CH CHt mendengar pembacaan tanggapan  pledoi dari terdakwa oleh jaksa penuntunt umum tidak dapat membuktikan bahwa penganiyaan dan pengancaman sebagaimana dimuka persidangan.

"Saya melihat perkara ini dari awal sudah ada kepentingan sehinga rekayasa dilakukan baik dilihat segi barang bukti yang sita berupa pisau,  hasil virum jarak 8 hari dari kejadian dan laporan polisi telah lewat satu hari baru melapor".

Jetro mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan namun semua tidak ada persesuain baik barang bukti dan saksi, saksi hanya mengetahui karena diceritakan oleh korban bukan melihat langsung.

Korban Karena sakit hati, iri saja kepada terdakwa karena dapat melunasin rumah terdakwa terlebih dahulu sehinga dibuatlah rekayasa penganiayaan dan pengancaman kepada terdakwa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top