Jetsiber.com | Pekanbaru - Jaksa penuntut umum (JPU) hari ini (23-02-23) membacakan tanggapan pledoi/nota pembelaan terdakwa amelia susanti di PN Pekanbaru.
Pembacaan tanggapan dari pledoi oleh JPU dilaksanakan via zoom.
Penasehat hukum amelia susanti, Jetro Sibarani SH MH CH CHt mendengar pembacaan tanggapan pledoi dari terdakwa oleh jaksa penuntunt umum tidak dapat membuktikan bahwa penganiyaan dan pengancaman sebagaimana dimuka persidangan.
"Saya melihat perkara ini dari awal sudah ada kepentingan sehinga rekayasa dilakukan baik dilihat segi barang bukti yang sita berupa pisau, hasil virum jarak 8 hari dari kejadian dan laporan polisi telah lewat satu hari baru melapor".
Jetro mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan namun semua tidak ada persesuain baik barang bukti dan saksi, saksi hanya mengetahui karena diceritakan oleh korban bukan melihat langsung.
Korban Karena sakit hati, iri saja kepada terdakwa karena dapat melunasin rumah terdakwa terlebih dahulu sehinga dibuatlah rekayasa penganiayaan dan pengancaman kepada terdakwa.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




