Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 6 Poin Permohonan Pledoi Amelia Susanti
Kamis 23 Februari 2023, 17:19 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru - Sidang Perkara Pidana  yang diduga penganiayaan dan pengancaman dengan agenda pledoi, sidang laksanakan via zoom,  Selasa, 21/02/2023.

Dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Amelia Susanti meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk membebaskan dari tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Jetro Sibarani SH MH CH CHt, perbuatan yang disangkakan oleh JPU dalam  dimuka persidangan tidak dapat membuktikan sesuai dengan keterangan saksi dari jaksa maupun korban

"Saya menilai dari kacamata hukum bahwa perkara ini adanya kepentingan seseorang sehinga dapat bergulir ke persidangan dengan adanya keterangan saksi dari korban dan alat bukti rekayasa saja".

Kata Jetro Sibarani alat bukti baik pisau, visum serta bukti surat spikologis bulan September 2022 tidak ada sinkron atau tidak sesuai dengan fakta alias mengada-ada, Hal ini telah sesuai dengan pendapat ahli pidana Ardiansyah." Ujarnya.

Kemudian dalam kesimpulannya, maka sebagai penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa Amelia Susanti tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Maka dari itu, selaku kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima Pledoi  dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP
3. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP
4. Membebaskan terdakwa Amelia Susanti oleh karena itu dari tahanan
5. Mengembalikan dan merehabilitasi  nama baik terdakwa amelia Susanti
6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara

Kronologis singkat peristiwa pidana tanggal 29 Juni 2022, korban melapor tanggal 30 Juni 2022, hasil visum tanggal 6 Juli 2022 dan cek spikologis bulan September yang katanya korban trauma, barang bukti pisau tidak ada berita penyitaan, pisau milik korban yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana diantarkan sendiri oleh korban kepolsek atas keterangan penyidik pembantu kepada terdakwa.


Atas fakta persidangan yang telah diperiksa  bersama-sama dipersidangan, penasehat hukum terdakwa memohon majelis hakim mengabulkan pledoi dan menjujung tinggi keadilan dan atas ridho tuhan yang maha kuasa.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top