Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Peminjaman Heli untuk Pencegahan dan Pemadaman Karhutla di Riau Masih Diproses
Senin 22 Februari 2021, 15:07 WIB

PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger, Senin (22/2/2021) mengungkapkan, usulan perminjaman helikopter untuk pencegahan dan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sudah diajukan Pemprov Riau ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga saat ini masih diproses oleh pemerintah pusat.

Namun Edwar mengungkapkan, proses pengajuan peminjaman heli tidak semulus tahun-tahun sebelumnya. Sebab tahun ini hampir semua negara di Dunia dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang juga berdampak terhadap proses peminjaman heli untuk pemadaman Karhutla.

"Dengan suasana Covid-19 saat ini memang ini terkendala, karena heli dan krew yang mau kita pinjam ini kan ada diluar negera, sementara dinegara itu sekarang sedang lokdown," katanya.

Sedangkan untuk Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hingga saat ini juga masih diproses oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BNPT). TMC diharapkan bisa segera dilakukan di Riau untuk membuat hujan buatan. Sehingga bisa ikut membantu dalam pencegahan Karhutla di Riau.

"TMC juga masih diproses, harapan kita kalau bisa TMC ini memang lebih awal bisa dilakukan, sehingga saat musim kemarau nanti bisa kita lakukan pencegahan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, Senin (15/2/2021). Status siaga darurat Karhutla di Riau diberlakukan hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Riau nomor 9 tahun 2020 tentang prosedur tetap kriteria penetapan status keadaan bencana dan komando satuan tugas pengendalian bencana Karhutla di Riau dan situasi tersebut.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top