Jetsiber.com | Rokan Hulu -Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu giat pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum Rabu (15/02/2203), pada perkara mulai dari Agustus Tahun 2022 sampai Januari 2023 bertempjat dihalaman Kejaksaan Negeri Rohul.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Rokan hulu Haryowimbuko SH.MH, Beserta Jajarannya, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Wakil Ketua DPRD Andrizal, Kepala Klapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu, Kasat Reskrim Polres Rokan hulu AKP Draja Putra Napitupulu Mewakili Kapolres Rohul.
Adapun Pemusnahan Barang Bukti ( BB) tersebut meliputi : Berupa Narkotika jenis sabu-sabu, daun Ganja, Senpi rakitan,Sajam, dan lain-lain yang dimusnahkan pada perkara mulai dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.
Narkotika jenis sabu sabu dengan 65 perkara seberat 569,96 gr di dengan cara di blender dan Daun ganja kering 1 perkara dengan berat 15,7 gram dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti senpi dimusnkan dengan cara di potong memakai alat gerinda, dan Hand Phone dengan cara di pecahkan memakai palu.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH.MH dalam arahannya menyampaikan bahwa pada pemusnahan Barang Bukti (BB) 40 % di dominasi kasus Narkotika, pengedar atau bandar akan di pastikan di tuntut setinggi tingginya agar ada efek jera, sementara untuk pemakai kami akan upayakan untuk rehabilitas.
"Pada pertengahan tahun 2022 sampai januari 2023 untuk kasus Narkotika mendominasi dan merupakan kasus tertinggi sebanyak 40 % , sehingga penanganannya akan semakin di perhatikan, dan untuk pengedar akan di upayakan di tuntut setinggi-tinggnya, kemudian untuk pemakai kami akan upayakan untuk rehabilitas," ujar Kejari.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH juga berharap untuk dapat mencegah peredaran Narkotika masuk kewilayah Rokan Hullu yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumut dan Propinsi Sumbar agar dapat terbentuk Badan Narkotika (BNK) Kabupaten supaya dapat menperkecil ruang gerak para pemain Narkotika.(Rilis/Tere)
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




