Medan, JETSIBER.COM -- Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir melakukan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56.
Agenda Pra pelaksanaan kegiatan penyuluhan, telah dilaksanakan "Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 dan LBH Menara Keadilan kepada Rutan Kelas I Medan terkait Layanan Bantuan Hukum, Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Dikesempatan tersebut, Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Kelas I Medan menghimbau "Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhadapan dengan Hukum kiranya dapat memanfaatkan Bantuan Hukum yang diberikan Negara melalui lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada," tutur Kepala Rutan Kls I Medan.
Dalam sambutannya, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan Harefa menyampaikan bantuan hukum ada diatur UU No. 16 Tahun 2011 membuktikan Negara hadir bagi Warga Negaranya yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," tutur Bornok Simanjuntak.
Selanjutnya Bornok Simanjuntak selaku Pimpinan Utama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 bersama penyuluh hukum ahli muda Soraya Azmi Tarigan memberikan materi dan motivasi kepada warga binaan. Dikesempatan tersebut turut hadir Analis Hukum Madya Tavip, Pustakawan Pertama Togi L. Gaol, Pengelola Bankum Maulana dan lainnya.
Salomo Simorangkir
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




