
PEKANBARU | Jetsiber.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan hasil pengawasan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Riau pada Pemilu Serentak tahun 2024 oleh KPU.
Hasil ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, Selasa (14/2/2023) di kantor Bawaslu Riau.
Alnofrizal mengatakan untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI, Riau 1 dan Riau 2 yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat.
"Seperti untuk Dapil DPRD Provinsi, Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk kursi DPR RI Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2," jelasnya.
Lanjut Alnofrizal dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.
Kemudian terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi.
"Sementara di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," ucapnya.
Bawaslu juga menilai KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.
"Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu dan alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis," kata Alnof.
Selain itu lanjut Alnof lagi, dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit ditempuh.
Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.
Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun Kabupaten dan Kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.
Untuk di Kabupaten Siak, Perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan.***
Editor | : | Red |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

