Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat Kompetensi
Sabtu 11 Februari 2023, 20:26 WIB

 


JETSIBER.COM |PEKANBARU - Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, kembali mengingatkan pekerja bangunan atau pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Hal itu, disampaikan Tuswan Aidi, ST, MT, saat  bersama para pekerja bangunan dan pekerjaan umum dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan, UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi  bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh para pekerja, terutama bidang konstruksi. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

"Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja," ujarnya.

Sertifikat kompetensi bagi para pekerja ini adalah wajib sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, besar kemungkinan dilakukan tindakan tegas, apalagi jika mereka bekerja pada kegiatan pemerintah.***




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top