Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat Kompetensi
Sabtu 11 Februari 2023, 20:26 WIB

 


JETSIBER.COM |PEKANBARU - Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, kembali mengingatkan pekerja bangunan atau pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Hal itu, disampaikan Tuswan Aidi, ST, MT, saat  bersama para pekerja bangunan dan pekerjaan umum dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan, UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi  bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh para pekerja, terutama bidang konstruksi. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

"Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja," ujarnya.

Sertifikat kompetensi bagi para pekerja ini adalah wajib sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, besar kemungkinan dilakukan tindakan tegas, apalagi jika mereka bekerja pada kegiatan pemerintah.***




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top