Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Jumat 03 Februari 2023, 18:48 WIB

 


Jetsiber.com,Semarang - Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, yaitu:


Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.


Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000


Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Red) 

 

Kapuspenkum




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top