Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Dikendalikan Dari Lapas Pekanbaru,Pengedar Sabu 20 Kilogram Terancam Hukuman Mati
Kamis 26 Januari 2023, 17:54 WIB

 

 

jetsiber.com,Pekanbaru--Sebanyak 4 (empat) tersangka penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari pengendali dari Lapas Klas II Pekanbaru serta 3 kurirnya terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi pada ekspose, sekaligus pemusnahan barang bukti dengan total 22,1 kilogram (kg) dan 20 ribu butir pil ekstasi, Kamis (26/1/2023).

Dibeberkan Rahmadi, pengungkapan perkara penyahgunaan narkoba itu diberkas dalam 4 (empat) laporan kepolisian (LP).

Pengungkapan pertama, terjadi pada 6 Januari lalu, sekira 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin AKBP Diari.

Setiba di salah satu rumah di Perum Grand Bafanda, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, tim langsung melakukan menggerebekan dan menemukan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh China bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir pil ekstasi.

‘’Tim juga mengamankan seorang wanita berinisial Nia dan pria berinisial IRF dan NIA di dalam rumah tersebut serta menyita 1 unit sepeda motor dan 3 buah handphone,’’ kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau merincikan.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru.

Barang haram itu diperolehnya dari seorang napi bernama Leo yang merupakan warga binaan Klas II A Pekanbaru.

Tersangka Leo juga memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada tersangka IRF dengan sandi “21”.

Tim melakukan pengembangan terhadap kurir/pemesan. Sekira pukul 15.30 WIB berhasil diringkus tersangka AFR di depan masjid Baitul Insan, Jalan Parit Indah Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Dari keterangan AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku Bob yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

‘’Ketiga kurir ini mendapat upah kerja masing masing sebesar 5 juta Rupiah. Kini mereka kita sangkakan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,’’ tutup Kabid Humas Polda Riau.


Sumber : Humas Polda Riau.




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top