jetsiber.com,Siak Hulu --Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang wajib digunakan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya khususnya di kabupaten Kampar, undang-undang tersebut didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 69 tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemerintah kabupaten Kampar telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi berbasis Resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) tersebut dengan tujuan agar masyarakat serta pelaku usaha tertib administrasi dalam melakukan kegiatan berusaha.
Namun faktanya hasil Investigasi Awal media di lapangan masih ada ditemukan pelaku usaha yang diduga tidak memiliki ijin usaha padahal kegiatan usaha tersebut sudah berjalan cukup lama. Hal itu terlihat dengan tidak adanya papan nama jenis usaha terpampang didepan perusahaan atau pabriknya.
Pemandangan unik itu terpantau awak Media saat melintas di depan salah satu perusahaan/pabrik yang terletak di jalan Purwosari RT 02 RW 01 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Rabu (25/01/2023).
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwasanya perusahaan tersebut sudah lama beroperasi dan kurang mengetahui usaha jenis apa yang dilakukan di dalamnya karena kondisi perusahaan tersebut tertutup dan tak tampak dari luar. "Sering terlihat ada terlihat truck mengangkut Poly Tank, tapi yang jelas bangunan yang tinggi itu tempat sarang burung walet " katanya.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Awak Media mencoba menyambangi dan konfirmasi kepada pihak pemilik perusahaan tersebut. Melalui konfirmasi tersebut Awak Media mencoba mencari informasi jenis usaha apa yang dilakukan dan apakah perusahaan tersebut sudah memiliki Ijin usaha atau belum.
Kunjungan Awak Media, langsung disambut oleh salah seorang yang mengaku anak pemilik perusahaan bernama Rudi. Terilhat Dalam halaman pabrik tersebut terlihat tumpukan Poly Tank (Tangki air) yang terbuat dari bahan fiberglass dengan berbagai macam bentuk ukuran dan di bagian atas gedung terlihat jelas ada penangkaran burung Walet.
Hasil konfirmasi, Rudi sebagai anak pemilik perusahaan mengatakan bahwasanya semua kegiatan yang mereka lakukan sudah hubungan Ijin usaha dari pemerintah kabupaten Kampar. Meskipun tidak dapat menunjukkan bukti dari surat Ijin usaha tersebut.
"Kalau untuk pembuatan tangki air ini kita sudah memiliki Ijin usaha dari pemerintah Pak, namun untuk lebih jelasnya karena saya hanya anak pemilik perusahan silahkan hubungi bapak saya langsung," ucapnya.
Penjelasan yang diberikan oleh pemilik perusahaan berbanding terbalik dengan kondisi dilapangan dengan tidak tampak plang nama perusahaan tersebut, dan Spanduk keselamatan kerja dari Disnaker. Bahkan pihak pemilik tidak pernah menunjukkan tempat Instalasi Pengadaan Limbah (Ipal) pabrik, dengan kata lain pembuatan tangki air tersebut tidak ada Ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena bahan yang digunakan termasuk bahan kimia berbahaya.
Untuk selanjutnya awak Media akan mencoba mengkonfirmasi pihak kecamatan Siak Hulu serta pihak DPMPTSP kabupaten Kampar terkait hal ini, karena ada dugaan perusahan yang sudah beroperasi kurang lebih 15 tahun ini dengan sengaja tidak Tertib Administrasi dan tidak taat bayar pajak pendapatan sesuai Perda Kampar nomor 69 tahun 2021, dengan sengaja tidak mengurus Ijin usaha pembuatan tangki air dan penangkaran burung Walet(Rinto).
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




