Jetsiber.com,Tangerang Selatan - Sebuah bangunan yang terletak di jalan raya Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, disinyalir tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nampak masih saja terus melaksanakan pekerjaannya.
Hal itu berdasarkan temuan awak media di lokasi. Para pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, di urus langsung oleh bosnya.
"Saya ga tau itu pak. Kalo kita kerja aja disini" uajar salahsatu tukang yang ada di lokasi proyek.
Kita tim awak media gali lebih jauh lagi, akhirnya tukang tersebut memberikan sebuah nomor telpon seseorang yang di duga pemliknya.
Melalu chat via WhatsApp, Tim awak media konfirmasi mengenai PBG bangunan tersebut. Namun dirinya hanya menjawab sedang ada acara meeting.
"No Call bang, sorry lagi meeting" jawabnya.
Ketika awak media menanyakan kapan bisa bertemu, dengan enteng dirinya menjawab bahwa dia tak bisa janji.
"Kebetulan saya lagi diluar, gmn ? Ini saya lagi di bekasi mas, kalu mau ya kesini" tambahnya.
Dalam hal ini tentu saja bangunan tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang merupakan peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, yang di atur lebih lanjut dalam undang-undang nomor 11 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), yang sangsinya bisa penghentian kerja samapi dengan pembongkaran bangunan...
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




