Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
SOSIALISASI UU NO 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN PMI DI KECAMATAN PEKALONGAN
Rabu 25 Januari 2023, 21:10 WIB

 


Jetsiber.com,Lampung Timur, rabu 25/01/23, PT Wahana Barokah mengadakan Sosialisasi UU NO 18 Tahun 2017, perlindungan ketenaga kerjaan PMI didesa Adijaya kecamatan pekalongan lampung timur.


Hadir dalam acara tersebut kapala dinas Koperasi UMKM dan tenaga kerja lampung timur Budiyull Hartono SIP MIP Camat peklongan Selamet Haryanto SE MM ,mewakili polsek Pekalongan Bhabinkamtibmas Brikpka Sugiarto ,kanit intelkam Aipda Mardiyan, Brigpol Faisol, Briptu Widi dan seluruh jajaran kepala desa di kecamatan pekalongan. Beserta undangan.


seperti yang disampaikan oleh Kadis koperasi UMKM dan tenaga kerja Budiyull "
disini saya selaku kadis memberikan pencerahan atau sosialisasi kepada seluruh Kepala desa yang ada di kecamatan pekolongan untuk memahami undang undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan tanaga kerja migran Indonesia atau yang dulu disebut TKI.


lebih lanjut Budiyull menjelaskan " ini untuk menghindari para pekerja itu non prosudural tanpa sepengetahuan kepala desa, dengan adanya pencerahan atau informasi ini walaupun ini undang undang 2017, tetapi kita tetap memberikan masukan kepada para kepala desa."


"Kalau pun nanti ada warganya yang akan bekerja menjadi tenaga migran kepala desa itu akan lebih detail lagi memberikan izin dan tahu bermasalah tidak baik dengan pihak suami atau ayah ibunya dan setelah semuanya oke maka baru di berikan izin oleh kepala desa. Itu setalah ada pertemuan antara pihak pekerja dengan suaminya dan orang tuanya" tutup kadis Budiyull.( Syamsul)




Editor : Suwandi
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top