Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Pesan Sabu Kepada Bandar di Sidimpuan, Dua Warga Batang Toru di Bekuk Petugas
Rabu 25 Januari 2023, 16:10 WIB

TAPSEL - Jetsiber.com | Dua warga Kecamatan Muara Batang Toru SPT (36) dan J (30) dibekuk petugas dan mengaku mendapatkan sabu seberat 19 gram dari bandar di Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/01/2023).

Tersangka SPT (36) merupakan warga Tarapung Raya dan J (30) warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru. Keduanya diamankan pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres, AKBP Imam Zamroni  SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala SH, mengungkapkan pelaku diamankan atas informasi masyarakat dikediamannya.

“Diamankan di dalam rumah, kami mengamankan dua orang pria yakni, SPT dan J,” Kata Kasat Narkoba.

Persisnya di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

“Dan di dalam plastik klip ukuran sedang itu lah, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 Gram,” terang Kasat.

Pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik berwarna hitam.

Kata Kasat, berdasar keterangan dari pelaku, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang warga Kota Padangsidimpuan yang masih dalam penyelidikan, pada Sabtu (21/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

“Ia (SPT) menerima barang haram itu di Kota Padangsidimpuan sebanyak 19 gram. Harga per Gramnya, senilai Rp1 juta. Dan, dia baru membayar sebesar Rp6 juta. Di mana, ia berjanji membayar sisa pembayaran, setelah sabu habis terjual,” jelas Kasat.(tigpr)




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top