Rabu, 30 Oktober 2024

Breaking News

  • Kajati Maluku Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024   ●   
  • Pelaku TP Pencurian SPM, Berhasil Diringkus Personel Sat Reskrim Polsek Tambusai   ●   
  • Rutan Pekanbaru Adakan Pojok Konsultasi Pelayanan Tahanan Untuk Penuhi Hak Warga Binaan   ●   
  • Danrem 031/WB Lakukan Silaturahmi Dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Riau   ●   
  • Penyidik Pidsus Kejati Maluku Tahan 2 (Dua) Tersangka Kasus Gugaan Korupsi Talud Pengendalian Banjir   ●   
Satpol PP Beri SP 3 ke Pemilik Bando Reklame
Kamis 18 Februari 2021, 09:28 WIB

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melayangkan surat peringatan kepada empat pemilik bando jalan atau median tempat reklame.

Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuai prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan (SP) tiga ke pemilik bando," ujar Iwan, Rabu (17/2).

Saat ini masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini.

"Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat perin ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," tutup Iwan.(*)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top