Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Berkas Perkara 5 Tersangka dalam Perkara PT APR Dinyatakan Lengkap dan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Kamis 19 Januari 2023, 17:13 WIB

 


Jetsiber.com,Jakarta, - Rabu 18 Januari 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, dalam pengadaan tanah Cinere-Depok pada PT Adhi Persada Realiti (PT APR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60.262.194.850 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka SU, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka NFH, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka FF, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka ARS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka VSH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.


Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka SU, Tersangka NFH, Tersangka FF, Tersangka ARS, dan Tersangka VSH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) yakni:
1. Tersangka ARS, berdasarkan Surat Nomor B-12/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
2. Tersangka FF, berdasarkan Surat Nomor B-13/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
3. Tersangka SU, berdasarkan Surat Nomor B-14/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
4. Tersangka NFH, berdasarkan Surat Nomor B-15/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
5. Tersangka VSH, berdasarkan Surat Nomor B-16/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.


Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023, yaitu:
1. Tersangka SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka NFH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka FF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka ARS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka VSH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red) 

 

Sumber:Kapuspenkum




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top