Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Asyik Sedang Makan Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis
Rabu 18 Januari 2023, 16:12 WIB



Jetsiber.com,Bengkalis - Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023. sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan 1 (satu) orang yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

Laporan Polisi Model B Nomor : LP/B/8/I/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 17 Januari 2023.Perkara :Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.TKP Kejadian:Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.Waktu Kejadian :Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib.Tempat Kejadian Perkara Penangkapan :Di Jl. Pedekik Gg. Sejahtera Desa.Pedekik Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.

Pelapor :Nama: ZULFITLI.

TTL: Pematang Duku, 25-05-2004.
Umur : 19 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam,
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Jalan Utama Penampi Rt.001 Rw.003 Desa Penampi Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Prov. Riau.

Pelaku :Nama : JUMADI.
TTL: Bantan Tua, 29-September-1993.
Umur : 30 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam,
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan H. Usman Rt.0011 Rw.006 Desa. Pedekik Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Prov. Riau.

Barang Bukti :
- 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupitir Mx 135 cc
- 1 unit Sepeda.

 

Kronologis Kejadian :Pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 13.15 Wib Korban tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis Kota Kab. Bengkalis dengan mengendarai seped motor MX dengan No.Pol : BM 4161 DO, Merek/Type : Yamaha, Warna : Hitam Silver, No.Rangka : MH32S60016K036889, No.Mesin : 2S6-037337, an. H. Irwanto dan memparkirkan nya di sebelah Bengkel tempat korban bekerja, kemudian setelah pukul 15.30 Wib Korban disuruh oleh bos untuk membeli gorengan ke kedai depan dekat tempat kerja lalu setelah korban keluar dari tempat kerja nya ke depan dan melihat kesebelah Bengkel dimana korban memparkirkan sepeda motor nya ditemukan sudah tidak ada lagi, sepeda motor korban diparkiran sebelah Bengkel tersebut, kemudian korban melihat CCTV bengkel tersebut dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman. 

 

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

 

Atas laporan dari Pelapor tersebut bahwa adanya Tindak Pidana Pencurian, Team Opsnal Polres Bengkalis, Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK, MH melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K ., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap di Duga Pelaku, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk Rekaman CCTV di TKP.

 

Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandung di Jl. Pedekik GG. Sejahtera, Desa. Pedekik Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis, Pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib, Tim langsung melakukan penangkapan di rumah Kakak Kandung pelaku di jl Jl. Pedekik GG. Sejahtera, Desa. Pedekik Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis. Saat itu sdr. Jumadi berada di dirumah kakak kandung pelaku sedang makan. Ketika dilakukan interogasi terhadap sdr. Jumadi, mengakui perbuatannya.

 

Setelah itu pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut disimpannya di gudang belakang rumah kosong di jalan Yos Sudarso, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis.

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(Red) 

 

Sumber:Humas Polres Bengkalis




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top