Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO
Rabu 18 Januari 2023, 13:08 WIB

 


Jetsiber.com,Jakarta - Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 14:45 WIB bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO
Tempat lahir : Teluk Betung
Umur/tanggal lahir : 76 tahun / 06 Juni 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tenggiri No. 15-33, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO merupakan TERPIDANA dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

 


Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

 

 

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

 

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red) 

 

Sumber:Kapuspenkum




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top