Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
JAKSA PENUNTUT UMUM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAS NAMA TERDAKWA FERDY SAMBO
Selasa 17 Januari 2023, 20:48 WIB

 

 

Jetsiber.com,Jakarta − Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SHPengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

Tim JaksaPenuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SELtanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO;−

 

 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dandakwaan kedua primair;−

 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjaraseumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;−

 

Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :

• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan dukayang mendalam bagi keluarga korban;

• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikanketerangan di depan persidangan;

• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur PenegakHukum dan petinggi Polri;

• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan duniainternasional;

• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;− Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(Red)

 

Sumber:KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATANSYARIEF SULAEMAN NAHDI., SH.,MH.




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top