Jetsiber.com,Jakarta − Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Tim JaksaPenuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO;−
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP;−
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;−
Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :
• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka mendalam bagi keluarga korban;
• Terdakwa berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan;
• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum;− Bahwa adapun hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum anatara lain :
• Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya;
• Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
• Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah;Jakarta, 16 Januari 2023KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATANSYARIEF SULAEMAN NAHDI., SH.,MH.(Red)
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




