Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA KUAT MA’RUF
Selasa 17 Januari 2023, 11:51 WIB

 

 

 

 

Jetsiber.com,Jakarta− Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

 

Tim JaksaPenuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa KUAT MA’RUF;−

 

 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa KUAT MA’RUF terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP;−

 

 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUAT MA’RUF dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;−

 

 

Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :

 

• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka mendalam bagi keluarga korban;• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan;

• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;− Bahwa adapun hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum anatara lain :

• Terdakwa belum pernah dihukum;

• Terdakwa berlaku sopan di persidangan;

• Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain;Jakarta, 16 Januari 2023KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATANSYARIEF SULAEMAN NAHDI., SH.,MH.(Red) 




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top