Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Sidang Pidana Melalui Aplikasi Zoom Meeting Dengan Agenda Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Tanggapan Nota Keberatan JPU
Senin 16 Januari 2023, 16:29 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru -  Sidang Perkara Pidana dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dengan agenda tanggapan penasehat hukum terhadap Tanggapan jaksa penuntut umum terhadap Nota Keberatan dalam perkara pidana atas nama terdakwa Amelia Susanti, Senin, pukul 14.30 wib, 16/2023.

Sidang diikuti oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum,  penasehat hukum dan terdakwa.

Pembacaan tanggapan penasehat hukum terhadap Nota Keberatan dari penuntut umum secara poin-poin penting saja.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CH selaku kuasa hukum terdakwa Amelia Susanti dalam tanggapan penasehat hukum ada hal penting dalam keberatan yang tidak terbantahkan oleh jaksa penuntut umum sebagai berikut:


1. Pasal 143 ayat (2) huruf b Kuhap pada pokoknya menjelaskan bahwa Suatu tindak pidana yang didakwakan haruslah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap
2. Bahwa didalam Kamus besar bahasa Indonesia (KKBI) cermat adalah seksama, teliti dan jelas adalah terang, nyata serta lengkap adalah genap
3. Bahwa yurisprudensi mahkamah agung No. 1303K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989 didalam pertimbangannya antara lain menyebutkan "bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum kabur dimana tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, hampir seluruh hanya berupa kutipan rumusan delik Tampa uraian tentang perbuatan materil apa yang dilakukan terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan sehinga dalam hal ini terhadap eksepsi terdakwa tersebut patut dikabulkan.
4. Bahwa pasal 143 ayat (3) Kuhap yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan segaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Jetro Sibarani SH MH CH selaku kuasa hukum atas tanggapan jaksa penuntut umum hanya berpedoman pada kutipan delik saja tentunya harus batal demi hukum."

Dengan demikian kuasa hukum terdakwa Amelia Susanti memohon kepada majelis hakim dengan memberikan seadil-adilnya kepada klien kami dalam hal ini yang terjolimi oleh saksi korban.




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top