Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kejati Sumbar Tahan tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa ASN Di Kabupaten Sijunjung
Jumat 13 Januari 2023, 20:19 WIB

 

Jetsiber.com,Sumbar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan tiga dari lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin kepada Awak Media Pada Jum'at 13/1/2023.

Mustaqpirin mengatakan, tiga tersangka yang ditahan yakni, AR, EE dan TR. Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah.

“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” katanya.


Lebih lanjut di sampaikan Mustaqpirin, dalam perkembangannya,  terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan.”

"Sementara itu yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” ujarnya.

Mustaqpirin menegaskan , bahwa  telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.

Ia menambahkan , bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.

" Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” sebutnya

Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP 

Lantas apa peran dari tiga tersangka pembangunan Rusunawa ASN Pemkab Sijunjung yang sudah ditahan?

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.

“Tersangka AR sendiri  sebagai PPK, sementara itu EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” ungkapnya.

Sedangkan untuk dua tersangka yang belum ditahan, JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi.

Saat ini tiga dari lima tersangka sudah ditahan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang selama 20 hari kedepan .(Jun)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top