Jetsiber.com,Sumbar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan tiga dari lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin kepada Awak Media Pada Jum'at 13/1/2023.
Mustaqpirin mengatakan, tiga tersangka yang ditahan yakni, AR, EE dan TR. Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah.
“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” katanya.
Lebih lanjut di sampaikan Mustaqpirin, dalam perkembangannya, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan.”
"Sementara itu yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” ujarnya.
Mustaqpirin menegaskan , bahwa telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Ia menambahkan , bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
" Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” sebutnya
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP
Lantas apa peran dari tiga tersangka pembangunan Rusunawa ASN Pemkab Sijunjung yang sudah ditahan?
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
“Tersangka AR sendiri sebagai PPK, sementara itu EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dua tersangka yang belum ditahan, JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi.
Saat ini tiga dari lima tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang selama 20 hari kedepan .(Jun)
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




