Jetsiber.com,LAMPUNG TIMUR, Seorang pemuda yang telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat yang berbeda, di Lampung Timur, berhasil di tangkap polisi
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Jum'at 13 Januari 2023.
"Pemuda tersebut yakni AD (22) warga Dusun I Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Menurutnya pelaku AD berhasil di amankan di wilayah Bandar Lampung, pada Selasa (10/1/2023). Ia juga menjelaskan, pencurian pertamanya dilakukan pelaku pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang kondisi tertidur. Kemudian, pukul 02.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan hendak kekamar mandi. Lalu ia melihat pintu belakang rumahnya, dalam keadaan terbuka," katanya.
Setelah diperiksa, korban melihat satu unit sepeda motornya sudah tidak ada lagi. "Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BE 2601 NAO warna merah putih dan satu unit HP merk OPPO A54 warna silver miliknya berhasil dicuri oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 18 juta," tutur Iptu Johannes.
Lalu pada Sabtu (7/1/2023) pukul 03.10 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencuriannya yang kedua di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah korban," ungkap Iptu Johannes.
"Satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nopol BE 2816 NCE, dua unit handphone, yaitu satu HP merk Oppo F4 warna Hitam nomer dan satu buah HP merk Nokia warna Hitam Nomer Hp, serta satu buah jam tangan merk Alexander Christie warna Silver, raib dicuri pelaku," tuturnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28,5 juta. Setelah dua kasus itu dilaporkan ke Polsek masing-masing, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Hingga akhirnya, pada Selasa (10/1/2023) pukul 17.30 WIB, tim tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya kami melakukan penangkapan kepada pelaku AD di Bandar Lampung tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti di aksinya yang pertama yakni satu unit unit HP merk OPPO A54 warna silver, dan barang bukti aksinya yang kedua yakni satu unit HP merk OPPO F4 warna Hitam," pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses lebih lanjut.
( SYAMSUL)
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




