Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Lapas Pekanbaru Gelar Apel Pagi, Himbauan Untuk Pegawai Persiapan Pemberian Remisi WBP   ●   
  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
Mahasiswa UMRI Gelar Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Provinsi Riau "Cabut Perpu No.02 Tahun 2022"
Jumat 13 Januari 2023, 12:32 WIB

 


Jetsiber.com,Pekanbaru --Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau(UMRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada,kamis(12/1/2023).


Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau(UMRI) tersebut membawa aspirasi tuntutan untuk mencabut PERPPU No.02 tahun 2022.


Digelarnya aksi ini atas keresahan terhadap PERPPU cipta kerja No.02 tahun 2022 yang baru di terbitkan kan oleh presiden Joko Widodo Pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.


Aksi ini langsung di bawah arahan presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau, Alfikri Habibullah beserta Koordinator Lapangan Muhammad Dimas dengan jumlah 200 masa aksi.


"Aksi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau(UMRI) ini merupakan implementasi dari tugas mahasiswa," ujar Fikri, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau.


"Adapun hal tersebut yaitu Guardian Of Value dan juga merupakan suatu bentuk pengawalan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tetap sesuai terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.


Isi dari petisi tersebut adalah meminta dan menuntut kepada DPR RI untuk mencabut PERPPU No. 02 tahun 2022 karena aturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat serta menguntungkan kapitalis di Indonesia.


"Apabila sampai hari Senin tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang di sampaikan ketua komisi 1 DPRD provinsi Riau. Maka kami akan memastikan akan membawa masa aksi yang lebih besar lagi," sambut Fikri.


Adapun harapan massa aksi tersebut adalah agar DPR-RI mengambil sikap tegas untuk mencabut PERPPU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Hal tersebut dinilai telah melecehkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berprinsip pada asas good goverment.


Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim SSos MSi menerima pengajuan penolakan yang diajukan oleh barisan mahasiswa tersebut dan turut menandatangani petisi penolakan terhadap PERPPU No.02 tahun 2022 tersebut.


“Kami akan menyampaikan langsung ke ketua DPRD Provinsi Riau dan akan dilanjutkan ke DPR RI.” ujar Eddy A Mohd Yatim.***

Sumber: Mahasiswa UMRI




Editor : Suwandi
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top