Rabu, 30 Oktober 2024

Breaking News

  • Rutan Pekanbaru Adakan Pojok Konsultasi Pelayanan Tahanan Untuk Penuhi Hak Warga Binaan   ●   
  • Danrem 031/WB Lakukan Silaturahmi Dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov. Riau   ●   
  • Penyidik Pidsus Kejati Maluku Tahan 2 (Dua) Tersangka Kasus Gugaan Korupsi Talud Pengendalian Banjir   ●   
  • Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Gula   ●   
  • Dukung 100 Hari Pertama Kementerian Imipas, Kalapas Pekanbaru Pimpin Rapat Internal   ●   
AKBP Bambang Kayun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Selasa 03 Januari 2023, 22:07 WIB

 

 

 

Jetsiber.com,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Resmi Menetapkan AkBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Ahli Waris PT. ACM ( Aria Citra Mulia ). 

 

Bambang Kayun Ditahan Dirutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, Senin 2 Januari 2023. Usai Penetapan Tersebut Bambang Kayun, Terlihat Menggunakan Baju Orenge Sebagai Tahanan KPK.

 

Ditetapkan Sebagai Tahanan kasus Atas Suap Terkait Pemalsuan Surat Ahli Waris PT. ( ACM ) Dan Akbp BK Ditahan Dirutan Guntur Per Tanggal 2 Sampai 23 Januari 2023 Kedepan, Ujar ketua KPK Firli Bahuri Digedung KPK Selasa 3 Januari 2023.

 

 

Kasus Penetapan AKBP Bk Sebagai Tersangka Bermula Saat Adanya Laporan Es ( Emilya Said ) Dan Hw ( Herwansyah ) kebareskrim Mabes Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dan Surat Dalam Perebutan Hak Ahli Waris PT. ACM.

 

 

Terkait Laporan Tersebut  Es Dan Hw, Diperkenalkan Dengan Tersangka Akbp Bambang Kayun ( Bk ) Yang Saat Itu Dimutasi Sebagai Kepala Sub Bagian Penerepan Hukum Pidana Dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Dibagian Biro Bantuan Hukum,,, Divisi Humas Mabes Polri Untuk Berkonsultasi.

 

Sekitar Bulan Mei 2016, Bertempat Disalah Satu Hotel Dijakarta Es Dan Hw Bertemu Dengan Tersangka Bk Dan Dalam Pertemuan Tersebut, Bk Menyanggupi Akan Membantu ES Dan HW Untuk Menyelesaikan Kasusnya Dengan Syarat Memberikan, Barang Dan Sejumlah Uang.

 

Akbp Bk Diduga Menerima Uang Sejumlah 5 Milyar Dan 1 ( Satu Unit Mobil Mewah ) Yang Model Dan Jenisnya Ditentukan Sendiri Oleh Tersangka. Selain Itu Akbp Bambang Kayun Alias Bk, Juga Menerima Transfer Secara Bertahap Dengan Total Mencapai 50 M ( Milyar ) .

 

Tersangka Bk Menerima Uang Secara Bertahap Yang Diduga Dalam Bentuk Sebagai Gratifikasi, Dan Berhubungang Dengan Jabatannya Dari Beberapa Pihak Yang Jumlah Keseluruahannya, Mencapai Sekitar 50 Milyar Rupiah Tambah ketua KPK Firli Bahuri Saat Membacakan Hasil Pemeriksaan.

 

Atas Perbuatannya Akbp Bambang Kayun Dikenakan Pasal 12 huruf ( a ) Dan Pasal 12 huruf ( b ) , Atau Pasal 11 Dan 12 B. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Sebagaimana  Telah Diubah Dengan undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan   Atas Undang Undang Nomor 31 Mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi, Papar Firli**** ( BI )




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top