PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjend (Pol) Agung Setya Imam Effendi, mengingatkan seluruh jajarannya termasuk Forkopimda bahwa Riau sudah memasuki pekan kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat meningkatnya angka penyebaran Covid-19.
"Sudah dua minggu kita menjalankan instruksi Mendagri dimana Riau jadi salah satu provinsi yang harus melaksanakan PPKM, artinya sudah ada penilaian dari pusat bahwa Riau harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk penanganan Covid-19," kata Kapolda dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan Forkopimda di Balai Serindit, Senin (19/4/2021).
Kapolda menegaskan bahwa pemerintah dan kepolisian tidak bisa hanya terus-terusan membicarakan data perkembangan Covid-19 tanpa tindakan yang nyata.
"(PPKM) ini tidak bisa dipelototi saja dengan melihat data tapi tanpa ada action di lapangan, action untuk melihat sudah sejauh mana kita lakukan," tegasnya.
Kapolda kemudian memberi contoh salah satu wilayah yang melaksanakan PPKM dengan benar, yaitu kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru. Kapolda mengatakan di kelurahan tersebut dilakukan pembatasan kegiatan, memportal jalan masuk, dan memberlakukan jam malam.
"Di Sidomulyo Timur, terima kasih sudah sangat bagus. Pak Camat, Pak Lurah, perangkat desa bahkan dibantu oleh pemudanya. Tentu ini satu contoh yang baik," ujarnya.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com