PEKANBARU - Pihak kecamatan saat ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Imam Masjid Paripurna ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
"Kalau sekiranya ada permintaan, kita sudah bisa bayarkan sekarang. Jadi silahkan para camat selaku pimpinan OPD yang ada di kecamatan mengajukan pencairan kepada kami, insyaAllah kami cairkan," terang Syoffaizal, Senin (19/4).
Disampaikan Syoffaizal, pencairan yang diajukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
"Untuk pencairan dua bulan, itu menyangkut insentif Imam Masjid Paripurna maupun insentif RT RW. Sudah ada juga yang kami cairkan," ujarnya.
"Pada prinsipnya untuk insentif Imam Masjid Paripuna dan RT RW tidak ada masalah, BPKAD siap untuk membayarkan, silahkan saja ajukan permintaan," imbuhnya.
Saat ini baru dua kecamatan yang mengajukan pencairan insentif Imam Masjid Paripurna, yakni Kecamatan Sukajadi dan Tenayan Raya.
"Baru dua kecamatan yang ngajukan untuk (Imam) Masjid Paripurna, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. (Untuk insentif) Yang RT/ RW Kecamatan Payung Sekaki sama Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Anto menambahkan.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com