Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Kecamatan Sudah Bisa Ajukan Pencairan Insentif Imam Masjid Paripurna
Senin 19 April 2021, 14:25 WIB

PEKANBARU - Pihak kecamatan saat ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Imam Masjid Paripurna ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

"Kalau sekiranya ada permintaan, kita sudah bisa bayarkan sekarang. Jadi silahkan para camat selaku pimpinan OPD yang ada di kecamatan mengajukan pencairan kepada kami, insyaAllah kami cairkan," terang Syoffaizal, Senin (19/4).

Disampaikan Syoffaizal, pencairan yang diajukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.

"Untuk pencairan dua bulan, itu menyangkut insentif Imam Masjid Paripurna maupun insentif RT RW. Sudah ada juga yang kami cairkan," ujarnya.

"Pada prinsipnya untuk insentif Imam Masjid Paripuna dan RT RW tidak ada masalah, BPKAD siap untuk membayarkan, silahkan saja ajukan permintaan," imbuhnya.

Saat ini baru dua kecamatan yang mengajukan pencairan insentif Imam Masjid Paripurna, yakni Kecamatan Sukajadi dan Tenayan Raya.

"Baru dua kecamatan yang ngajukan untuk (Imam) Masjid Paripurna, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. (Untuk insentif) Yang RT/ RW Kecamatan Payung Sekaki sama Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Anto menambahkan.(*)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top