
Pekanbaru,jetsiber.com– Kehadiran tempat hiburan malam atau JP Pub & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center,
mendapatkan protes dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin, lokasi JP Pub & KTV sangat berdekatan dengan Pesantren Babussalam dan juga dekat dunia pendidikan, bahkan disinyalir menjual minuman keras dan praktek maksiat.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP- SPKN), Romi Frans kepada Media ini, Senin (12/12/2022) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans viralnya pemberitaan yang mempertanyakan ijin dari Jp Pub & KTP, jika memang benar tidak ada ijin seharusnya pihak satpol PP mengambil kebijakan dengan menutup kegiatan tersebut, tegasnya.
Kemudian Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPMPTSP Pekanbaru yang berwenang terkait perizinan, agar secepat mengambil tindakan tegas untuk menutup kegiatan mereka ini.
“Kami berharap kepada bapak Pejabat Walikota Pekanbaru, Muflihun supaya bertindak tegas dalam menjaga nama baik kota Pekanbaru sesuai dengan semboyan “Pekanbaru kota Madani”, ujarnya.
Pengamatan kami, banyaknya tempat hiburan malam di Pekanbaru sangat berpotensi merusak moral generasi muda serta tidak menutup kemungkinan terjadinya peredaran alkohol serta obat obatan terlarang.
Jadi kami dari DPP-SPKN berharap kepada pemerintah kota Pekanbaru dan Pemprov Riau, agar menutup semua tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru tanpa terkecuali demi menjaga ketentraman masyarakat dan marwah kota Madani, pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan DPMPTSP ” kita masih menunggu” hasil rapat, ucapnya.
Disisi lain, Humas JP Pub & KTV Pekanbaru, Hondro yang dihubungi melalui WhatsApp nya, guna konfirmasi dan klarifikasi, hingga berita ini dilansir tidak membuahkan hasil.(Regar)
Editor | : | Suwandi |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

