PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menyiagakan 10 personel untuk membantu mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Ada dua RW yang menerapkan PPKM, yakni RW 6 Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 4 Kelurahan Tangkerang Timur.
"Kita sudah siapkan sepuluh personel untuk mengawasi PPKM," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (15/4).
Iwan menyebut, 10 personel dibagi ke dua RW. Ada lima orang personel Satpol PP Kota Pekanbaru bertugas di wilayah PPKM.
Dirinya menyebut bahwa Satgas kelurahan sudah membuat posko di wilayah PPKM mikro. Pihaknya bersama aparat gabungan siap membantu pengawasan.
"Untuk tugas utama kita serahkan ke Satgas Kelurahan, kita siap mendukung," ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa pelanggar dalam PPKM nantinya bakal mendapat sanksi. Mereka mendapat sanksi sesuai regulasi PPKM.
"Namun pemberian sanksi adalah opsi terakhir. Kita saat ini berupaya untuk menekan kasus di zona merah," jelasnya.
Kota Pekanbaru harus melaksanakan PPKM karena butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ada rencana PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.
Keputusan Walikota Pekanbaru No.402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com