PEKANBARU - Masyarakat yang masuk dalam Rukun Warga (RW) Zona Merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluar pada malam hari. Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM.
"Kita bakal lakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah dan diterapkan PPKM," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (14/4).
Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.
Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.
Walikota mengingatkan agar masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
"Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran Covid di tempat usahanya, dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya," jelasnya.
Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 di tempat kerja.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com