PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, mendorong camat dan lurah segera memulai proses pemetaan terhadap seluruh kelurahan yang masuk zona merah Covid-19. Mereka bisa merinci Rukun Warga (RW) mana saja yang masuk zona merah.
Apalagi saat ini sudah ada data dari 32 kelurahan yang masuk zona merah. Zona merah di setiap RW ditentukan banyak rumah yang menjadi lokasi domisili pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka nantinya menentukan RW yang masuk zona merah sesuai indikator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru hanya bisa menentukan kelurahan yang masuk zona merah.
Ada perubahan indikator zona merah dari sebelumnya. Saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien yang terkena dampak.
"Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi, proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya usai rapat teknis PPKM, Selasa (13/4).
Menurutnya, RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus Covid-19. RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus Covid-19.
Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW.
"Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari," ujarnya.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com