PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro baru berlangsung, Rabu (14/4).
Ruang lingkup penerapannya di RW.
Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru No.402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
"Tapi pemetaan belum tuntas, kita segera pertajam pemetaan. Sebab kita turunkan ruang lingkup dari kelurahan ke RW," terangnya, Senin (12/4).
Hasil proses pemetaan nantinya tertuang dalam surat keputusan. Hasil pemetaan berisi wilayah yang menerapkan PPKM.
"Kalau sudah selesai Selasa, tentunya Rabu bisa diterapkan," jelasnya.
Walikota pun mengingatkan tim satgas di tingkat kelurahan bisa siap menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dirinya menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM di Kota Pekanbaru," ujarnya.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com