Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Selamatkan Kerugian Negara, Kajati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Bank Banten
Sabtu 03 September 2022, 15:36 WIB

Tangerang, Jetsiber.com -Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan menyatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana

korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp65 Miliar.

 
Menurutnya, pelaksanaan Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427
meter persegi yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Lalu bergeser,  penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2,
RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,  Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS  (isteri tersangka RS).
 
Serta penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di
Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan  Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor :
02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
 
"Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas  Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan
dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten
Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin  Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal  13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.
 
"Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara  dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," tandasnya.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top