Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
  • Lapas Pekanbaru Melakukan Pemeriksaan Bahan Makanan Pastikan Gizi WBP Terpenuhi   ●   
  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
Restorative Justice Terlaksana di Polsek Pinggir
Senin 29 Agustus 2022, 19:48 WIB


Jetsiber.com | Pinggir | Kasus Dugaan Penipuan yang dilaporkan Pelapor dipolsek pinggir dicabut karena telah terjadi perdamaian (Restorative Justice) antara pelapor dan terlapor, 29 Agustus 2022, dipolsek pinggir.

Persoalan berawal dari jual beli tanah antara pelapor dan terlapor, tanah tersebut digarap atau dikuasai seseorang sehingga tidak terima lahan tersebut sengketa dan melaporkan kepolsek pinggir.

Menurut kuasa hukum Jetro Sibarani SH., MH dan bersama team Rinawati SH., MH dan Jetro Sitorus SH, Hanscen S.D., SH Telah memberikan penjelasan kepada para pihak sehinga terjadilah perdamaian antara para pihak dengan syarat dan ketentuan yang disepakati disaksikan perangkat pemerintah setempat seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan diketahui kepala desa.

Proses permasalahan tersebut sudah beberapa bulan dengan hadirnya kami dari kuasa terlapor dapat memberikan win-win solution

Setelah perdamaian ini ditandatangani maka Minggu depan para pihak dan perangkat desa akan memperbaiki surat yang ada kekeliruan di Surat Tanah tersebut dan mengukur kembali serta menentukan batas-batasnya,"cetus Jetro.




Editor :
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top