Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampanye Dialogis Kasmarni: Insyaallah Program yang Sudah di Rasakan Masyarakat Kita Lanjutkan   ●   
  • Kasmarni Akan Jadikan Terminal AKAP Bathin Solapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan   ●   
  • Kasmarni Ajak Kader PDI-P Kabupaten Bengkalis Menangkan Nomor Urut 1   ●   
  • Dihadapan Kasmarni-Bagus, Rianto Ajak Warga Desa Petani Siap Jadi Tim Pemenangan   ●   
  • Sukses Jalankan Program Semasa Menjabat, Dua Desa di Rupat Nyatakan Sikap Dukung Kasmarni-Bagus   ●   
Sidang Alang Dan Tibo Di PN Tebing Tinggi Hadirkan Mantan Lurah Dan Pemilik LahanTunjukkan Bukti
Sabtu 03 April 2021, 14:13 WIB

Tebing Tinggi, Jetsiber.com- Sidang Alang Dan Tibo digelar di PN Tebing Tinggi  didampingi Penasihat Hukum Saut Martua Purba SH., MH secara daring dari  Lapas Tebing Tinggi dan sementara Marta Sitorus,SH.,MH yang dihadiri Hakim Ketua Majelis Yusafrihardi Girsang,SH.,MH, Anggota M Ikhsan SH,Rina Yose SH dan Jasmin Ginting, SH.,MH, yang bersidang di PN Medan Tebing Tinggi.

Dalam sidang Selasa, 29 Maret 2021 dibuka ketua majelis hakim MY Girsang  mempersilahkan kepada JPU untuk menyapaikan nota saksi, "Apakah JPU bersedia menyampaikan peri hal saksi?" tanya ketua majelis Yusafrihardi Girsang kepada JPU Àlfin Ziawa.

"Kami tidak perlu menghadirkan saksi-saksi korban Doddi karena kami menganggap dalam BAP sudah cukup yakni ibu Doddi Lai Moi  dan 4 orang anak yang bernama Nonni, Yenni, dan Willy merupakan saksi pelapor Doddi Razalì," tutur JPU dihadapan majelis hakim.

Terkait hal itu Ketua Majelis Hakim tidak ada mengomentari,  merespon atau memberikan tanggapan terhadap JPU. "Apakah PH akan menyampaikan pendapat hal saksi?", tanya Majelis kepada penasehat hukum, Marta Sitorus.

Menurut Marta Sitorus kalau menurut JPU tidak menghadirkan saksi itu haknya tetapi menurutnya sebagai penasehat hukum itu penting.  "Terimakasih majelis hakim yang terhormat,Kalau JPU menganggap sudah benar tidak harus menghadirkan saksi-saksi pembaris itu haknya, namun kita sebagai PH tetap menginginkan saksi pembaris dari Poldasu yang harus menghadirkan saksi untuk kepentingan terduga dua kliennya, jangan kalau masyarakat satu dua kali tak hadir beri kesaksian sebagai saksi ada upaya paksa,  maka majelis harus mengupayakan saksi pembaris hadir ke persidangan, upaya tegaknya hukum di NKRI"  tutur Marta tegas penuh harap kepada majelis hakim.

Selanjutnya Marta menyampaikan, Selain saksi Ahli, di sini sudah hadir saksi Lurah lama dan Saksi pemilik lahan yang dijual kepada Ibu Tibo, hanya mereka sedang sholat majelis!" urai Marta, kemudian sidangpun diskors sementara masih sholat.

Usai Sholat kemudian sidang digelar dibuka oleh majelis kembali, Marta Sitorus sebagai PH kedua terdakwa dugaan Pemalsuan Tanda Tangan atas jepemilikan lahan yang dibeli  Ibu Tibo dari alm Norman suami Ramlah Nur Br Saragih,  menyampaikan, "Kehadiran Mantan Lurah Aguslim Nasution Dan Pemilik Lahan Ny Norman Ramlah Nur Br Saragih diharapkan dapat meyakinkan dapat menegakkan upaya hukum terhadap dua perempuan terdakwa" tutur Marta.

Dihadapan majelis atas permintaan PH Marta Sitorus mepertanyakan peri hal Surat Penanda tanganan dan pengukuran lahan di Jln Setia Budi kelurahan Berohol Tebing Tinggi.

"Apakah Bapak sudah pensiun Lurah, tahun berapa Bapak Lurah tolong Bapak Aguslim Nasution menjelaskan bagaimana kronologisnya," tanya Marta.

Kemudian Aguslim Nasution membeberikan kesaksian menjelaskan, "Sejak 2005- 2008 saya bertugas sebagai Lurah di Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kec. Tebing Tinggi, saya pensiun 2020 dan saya masih ingat benar ada penjualan lahan Alm Norman kepada Ibu Tibo dan memang benar saya ada menanda tangani surat hak ganti rugi atau jual beli antar Alm Norman dengan Ibu Tibo dan saya juga hadir dalam upaya pengukuran lahan tersebut bersama kepala saksi di tkp," tuturnya.

Lebih lanjut Saksi Penjual lahan Ny Norman Ramlah Nur Saragih yang menjawab pertanyaan PH terkait kehadirannya di PN Tebing adalah sebagai saksi atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan terduga kepemilikan lahan sudah menjadi milik Ibu Tibo yang dibeli dari alm suaminya Tahun 2006 lalu, di Jln Setia Budi Kelurahan Berohol.

"Razali teman baik almarhum saminya yang meninggal dunia 2016 hanya pemegang Surat Kuasa Penjual yang menjadi adalah adik Rozali, itu ditanda tangani Ibu Tibo saya tahu sebagai pembeli datang ke rumah kami tanpa kehadiran Rozali," demikian diakui Ramlah Nur isteri alm Norman.

Lebih lanjut Ramlah Nur Br Saragih menuturkan, "Sebelumnya Rumah kami itu sudah lama kosong karena sudah jelek sekali, kami tak ada uang untuk membangunnya, rumah itu suratnya SK Camat yang membuat saya bingung Tahun 2006 dibeli kok sekarang sudah 16 Tahun muncul persoalan atau diributkan oleh anak Rozali, sehingga saya terpanggil-panggil di Polda Simatera Utara dan di PN ini!?" tutur Ny Norman kesal.

Lalu Marta mempertanyakan hal pengurusan surat apakah Rozali ikut menandatangani dalam surat hak ganti rugi?" tanya Marta lagi Kemudiam dijawab Ibu Norman,"Tidak ada kehadiran Rozali sebab diketahuinya Rozali kan hanya kuasa penjual lahan tsb!" jawabnya.

Marta bertanya,  "Berapa harga lahan yang Ibu tahu  dijual suami ibu kepada ibu Tibo?" tanya Marta.  Kemudian dijawab Ny Norman, "Saya tidak tahu menahu hal itu, sebab itu urusan almarhum suami saya!" jawabnya.

Akhir sidang majelis hakim anggota Ibu Rina yose mempertanyakan terkait surat pernyataam "Surat pernyataan yang dibuat itu adalah ide siapa?" tanya majelis hakim Rina dengan suara terkesan arogan.

Lalu Ny Ramlah tak menjawab karena hujan turun dengan lebat nyaris tak terdengar lalu Ny Norman Ramlah mendekat agar dapat menyimak namun dihalau Rina untuk tetap duduk.

Dengan sigap PH Marta membantu pertanyaan Majelis Rina Yose  memohon suara agak kuat berkata, seraya menunjukkan bukti bukti Surat Pernyataan yang dibuat Tahun 2020 atas dasar hati nurani Ny Norman sendiri, "Apakah Ibu membuat pernyataan atas dasar hati nurani atau ada unsur paksaan?" tanya Marta lalu dijawsb Ny Norman, "Atas hati nurani sendiri mengingat Ibu Tibo dikriminalisasi dugaan saya!" tutur Ny Norman.

Akhirnya Majelis sidang dilanjutkan kembali dalam agenda saksi ahli dan saksi lain dan bukti-bukti Kemudian sidang ditutup.

Smentara di luar persidangan terkait sidang perdana kasus  yang dituduhkan atas pemalsuan surat tanah kita sudah buktikan tadi dipersidangan dengan kehadiran saksi Lurah lama yang sudah pensiun dan saksi kedua Ibu Ramlah Nur, Marta Sitirus menyatakan dengan tegas  lahan itu bukan milik almarhum Razali alias Kencok seperti yang dituduhkan Doddi anak Rozali terhadadap dua terdakwa atas nama Alang dan Tibo yang sudah digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Selasa, (2/3) lalu, kita sudah bantah dalam persidangan tadi bersama bukti-bukti (29/3/2021) sayang JPU belum menghadirkan saksi pembarisan atau dari pihak kepolisian," tutur Marta Sitorus.

Kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfin Ziawa dalam Surat dakwaannya menyebutkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal dari almarhum Razali, yang merupakan ayah kandung saksi korban Doddy Razali sebagai pemilik dari sebuah rumah di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menurut Marta, "JPU harus bisa membuktikan dasar dari tuduhan bersama saksi-saksinya!" tutur Marta Sitorus tegas 

Ditambahkan Marta, "Saksi Ahli akan kita hadirkan pada sidang berikutnya, Kamis, 8 April 2021,  selain saksi Mantan Lurah Aguslim Nadution dan Romlah Nur Br Saragih pemilik lahan sedangkan Tio Lai Moi isteri Razali  dan 4 orang anak yang bernama Nonni, Yenni, Doddy Razali (saksi pelapor) dan Willy menurut info ada dugaan jeempatnya adalah sebagai anak ibu, yang diduga tidak memiliki kekuatan hukum sah karena tak memiliki akte kawin dan akte lahir? Bah!

Maka kita akan mendalaminya dan memperjuangkan dua perempuan yang sudah tua dengan hidupnya jujur, rajin, pekerja keras, lugu dan  polos haruskah dipenjara, inilah wajib kita bela" imbuh Marta Sitorus SH MH pernah mencalonkan diri menjadi Anggota KPK namun gagal, Marta yang selalu perduli dan membela nasib anak bangsa yang tertindas khususnya kaum perempuan.   (Salomo/Red)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top