Jumat, 1 November 2024

Breaking News

  • Pemuda dan Kalangan Mahasiswa Bengkalis Siap Dukung Pasangan Kasmarni - Bagus   ●   
  • Meski Bukan Warga Asli Rupat, Kasmarni Terus Konsisten Bangun Pulau Rupat   ●   
  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Kamis 14 Juli 2022, 22:47 WIB

 

Jetsiber.com | Pekanbaru | Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum atas dakwaan pasal 406 Jo 167 Jo 168 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,  Pengadilan Negeri Pekanbaru, 14/07/2022.

atas dakwaan penuntut umum Larshen mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Pekanbaru.

Eksepsi atau keberatan yang di ajukan kuasa hukum terdakwa larshen Yunus Naek Simamora dalam persidangan ada 3 hal penting disampaikan di dalam persidangan dengan membaca eksepsi.

Menurut Jetro Sibarani SH MH dan Rinawati SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora, eksepsi yang kami ajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum ada tiga keberatan yakni: pertama eksepsi tentang legal stending (kedudukan hukum) pelapor atau korban dalam melaporkan terdakwa atas tuduhan pengrusakan dan atau tanpa izin masuk, kedua eksepsi dakwaan penuntut umum adalah kabur ( obscuur liber) karena isi uraian delik pada dakwaan primer adalah sama dengan isi uraian delik pada dakwaan subsidair. Ketiga, eksepsi surat dakwaan kabur karena isi surat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan.

Perkara ini terlalu dipaksakan dan ada kejangalan kalau di analisa dari kacamata hukum " kami berharap majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo sangat percaya dan dapat mempertimbangkan fakta-fakta baik surat dakwaan dengan berita acara pemeriksaan dipenyidik tidak sinkron, biarlah majelis hakim menilai kualitas dan kuantitas dari surat dakwaan.              Cetus". Jetro.

Selain itu juga terdakwa Larsgen Yunus Naek Simamora menerangkan sepakat apa yang dibuat kuasa hukum saya atas eksepsi yang dibuat untuk membantah surat dakwaan dari penuntut umum.

Sekali lagi saya berani bersumpah atas apapun atas tuduhan yang dibuat penyidik maupun surat dakwaan penuntut umum, " saya tidak ada melakukan pengrusakan finger print badan kehormatan, karena saya ditemanin Rudianto yang juga dijadikan terdakwa yang sama dan setiap tindakan yang kami lakukan kami video, kami meminta kepada yang mulia majelis hakim agar perkara ini terang benderang harus diperlihatkan cctv yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 dan disana akan terlihat jelas kejadian yang terjadi. Ungkap Yunus.




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top