Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Pelaku dan 13 Paket Sabu-sabu siap di Edar di Amankan Satres Narkoba Polres Kampar
Jumat 27 Mei 2022, 16:56 WIB

 


TAPUNG HULU - JETSIBER.COM|Sat Resnarkoba /Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dengan 13 paket sabu-sabu siap edar, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB di Bukit Mas Dusun Handayani Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Pelaku adalah RG alias R (52) warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku di duga pengedar dan dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, Handphone Vivo Warna Silver dan Botol plastik Warna Orange.

Awal mula penangkapan ini ketika Tim Ojoloyo Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun III Handayani, Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 di dalam kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dimasukkan kedalam botol plastik warna Orange dan diletakkan di atas tembok kamar mandi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanghar pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika." Jelas Kasat.

Dari keterangan pelaku bahwa mengakui 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya. " Ia dapat dari pelaku AR yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita, "tegas Daren




Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top