Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Wajah Direkam dan Dicari ke Rumah, Gubri: Kena Tilang Elektronik Tak Bisa Ngelak
Kamis 25 Maret 2021, 12:50 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengingatkan masyarakat Riau untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di 12 Kepolisian Daerah (Polda) termasuk Polda Riau sejak Selasa (23/3/2021) lalu.

Gubri mengungkapkan jika terbukti melanggar lalu lintas akan sulit untuk mengelak.

"(Karena) semua terekam kamera, wajahnya terlihat jelas dan direkam. Kepolisian bisa langsung mencari alamat si pelanggar dan ditunjukkan bukti pelanggarannya, tak bisa mengelak," kata Gubri, Rabu (24/3/2021).

Walaupun kamera ETLE belum mencakup seluruh ruas jalan di Kota Pekanbaru, tapi Gubri mengingatkan masyarakat agar menjadikan sikap patuh aturan lalu lintas sebagai kebiasaan.

"Kalau bisa nanti (kamera) ditambah dan tidak hanya diterapkan di Pekanbaru saja," ujarnya.

Untuk diketahui, kamera ETLE baru dipasang di empat titik di Kota Pekanbaru yaitu di lampu lalu lintas Jalan Sudirman tepatnya di bundaran Kantor Gubernur (Tugu Zapin), Jalan Sudirman Simpang Harapan Raya (di depan Alpha Hotel), Jalan Tuanku Tambusai simpang Mal SKA dan Living World, serta di Jalan HR Soebrantas simpang Tabek Gadang.

Mengenai mekanisme penilangan, pertama perangkat CCTV secara otomatis akan mengambil gambar wajah pelanggar lalu lintas beserta gambar bukti pelanggaran. Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI).

Kemudian tahap ketiga, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran langsung ke alamat pemilik kendaraan. Keempat, pelanggar yang menerima surat tilang melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs web yang tercantum pada surat. Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, denda yang harus dibayarkan dan cara pembayaran denda tilang via bank BRI.(hrc)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top