Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Gubernur Riau Ingatkan PNS Jangan Melanggar Tilang ETLE
Rabu 24 Maret 2021, 12:46 WIB

PEKANBARU - Kapolri Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Riau, Selasa (23/3/2021)

Di Provinsi Riau, tilang elektronik atau ETLE baru berlaku di Kota Pekanbaru. Saat ini sudah terdapat 4 kamera yang dipasang di ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

Untuk di Kota Pekanbaru, tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.

Dengan diluncurkannya ETLE di Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak melanggar lalulintas.

"Setelah diresmikan Kapolri, saya langsung WA Group Pemprov Riau agar tidak ada pegawai yang melanggar. Mana tau nanti pegawai Pemprov ada yang melanggar," tegas Gubri saat launching E-Channel di Bank Riau Kepri, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, Gubri beharap sebelum tilang ETLE diberlakukan agar pihak Kepolisian dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Karena menelfon di dalam mobil saat menyetir juga pelanggaran. Mana tau diantara pegawai Pemprov yang melanggar itu, tentu ini sangat memalukan," ujarnya.

Karena tilang ETLE baru berlaku di Kota Pekanbaru, Gubri berharap bupati/walikota di Riau dapat menerapkan tilang ETLE di kabupaten/kota masing-masing.

"Kami mengajak bupati/wali kota agar tilang ETLE ada di kabupaten/kota. Karena bagaimana pun kita ingin menyelamatkan rakyat kita terjadi kecelakaan. Dan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar kita selama berlalulintas tidak boleh melanggar hukum," katanya

Untuk diketahui, kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.

Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top