Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Pemuda dan Kalangan Mahasiswa Bengkalis Siap Dukung Pasangan Kasmarni - Bagus   ●   
  • Meski Bukan Warga Asli Rupat, Kasmarni Terus Konsisten Bangun Pulau Rupat   ●   
  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
Dikonfirmasi Terkait Anggaran Renovasi Gedung dan Pembangunan Klinik MPP, Kadis DPMPTSP: Anda seorang Wartawan, Masak Tidak Tau Aturan
Kamis 21 April 2022, 22:15 WIB

PEKANBARU, Jetsiber.com --
UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Lain hal dengan Kadis DPMPTSP Akmal Khairi  saat dikonfirmasi awak media terkait Rehap Gedung dan Pembangunan Klinik MPP dan tidak disertai papan nama proyek, beliau menjawab dengan nada sumbang, Selasa (19/04/2022).

Dari keterangan Akmal Khairi saat dikonfirmasi dua item tersebut tidak jelas memberikan tanggapan atau pun memberikan keterangan kepada awak media " Anda seorang Wartawan,masak tidak tau aturan""?, ucapnya.

Selanjutnya awak media mempertegas terkait bongkar pasang papling blok parkiran MPP dan bongkaran papling blok tersebut dimana diletakkan,karena menurut  hasil pantauan awak media papling blok tersebut masih layak pakai.
" Bongkaran papling blok tersebut akan kita jual dan hasil dari penjualan tersebut akan kita setorkan kekas daerah", ucapnya lagi.

Lalu kemudian awak Media mencoba menyambangi kekator Kadis DPMPTSP dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Untuk memperjelas terkait wartawan tidak mengetahui aturan,tetapi sampai berita ini ditayangkan Kadis DPMPTSP Akmal Khairi tidak merespon sama sekali.***




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top