Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Pemuda dan Kalangan Mahasiswa Bengkalis Siap Dukung Pasangan Kasmarni - Bagus   ●   
  • Meski Bukan Warga Asli Rupat, Kasmarni Terus Konsisten Bangun Pulau Rupat   ●   
  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
Berikan Rasa Aman Masyarakat, Petugas Gabungan Polresta Pekanbaru Amankan 30 Unit Sepeda Motor Balap Liar
Minggu 20 Maret 2022, 10:46 WIB
Pengaman 30 sepeda motor Balap Liar oleh gabungan Satlantas olresta Pekanbaru

PEKANBARU, Jetsiber.com - Antisipasi munculnya gangguan kamtibmas terutama balap liar yang meresahkan masyarakat, aparat kepolisian menggelar patroli di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Patroli balap liar (Bali) yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, Unit Lantas dan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, kemudian personel dari Polsubsektor Marpoyan Damai, digelar pada hari Minggu (20/3/2022) dini hari.

Pada kegiatan itu, Tim Gabungan melakukan penyisiran di Jalanan, mulai daru Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Arifin Ahcmad, yang berpotensi jadi tempat aksi balap liar kalangan pemuda di Pekanbaru, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Benar saja, pada patroli ini, Tim Gabungan menemukan para pemuda yang melangsungkan kegiatan balap liar. Tim Gabungan langsung melakukan tindakan kepolisian, dan mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Selanjutnya semua sepeda motor yang diamankan itu dibawa ke Polsek Bukit Raya, untuk kemudian didata apakah kendaraan yang digunakan para pemuda adalah kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat yang resmi.

Apabila kendaraan itu terbukti bodong, maka Tim Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tilang.

Sedangkan kendaraan yang dilengkapi surat resmi, dipersilahkan diambil dengan syarat membawa surat lengkap dan resmi. Dan membawa orang tua bagi pengendara yang masih dibawah umur, di Polsek Bukit Raya, pada hari Senin (21/3/2022).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tindakan yang dilakukan Tim Gabungan merupakan bentuk perlindungan Polri terhadap masyarkat.

Sebab, selain meresahkan masyarakat yang ada disekitar lokasi balap liar, tindakan para pemuda itu selain dapat membahayakan para pelaku balap liar, juga berpotensi untuk membahayakan pengendara lainnya yang sedang menggunakan jalan yang sama.

“Ini adalah bentuk hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat. Salah satu tugas kami adalah memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam hal ini, utamanya masyarakat pengguna jalan,” kata Sunarto.

Kemudian Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu juga meminta kepada masyarakat, agar mengawasi anak-anaknya yang keluar di malam hari.

Pastikan tujuan anak keluar malam hari tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, hingga orang banyak.

“Kita juga mengimbau kepada orang tua, untuk memperhatikan anak-anaknya. Beri nasehat kepada anak-anaknya agar tertib dan disiplin saat mengendarai kendaraan di Jalan raya dengan kelengkapannya untuk keselamatan. Jika semua pihak sadar tentang keselamatan berlalulintas, pastinya akan mengurangi pelanggaran yang berpotenai terjadinya laka lantas,” tutup Sunarto.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top