
PEKANBARU - Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tinggal satu langkah lagi. Masih ada satu syarat perubahan yang harus dipenuhi.
"Tinggal satu syarat lagi, ada syarat perubahan yang harus dipenuhi ke KASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (19/3/21).
Apa syarat yang wajib dipenuhi tersebut, mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini tidak mau merincikannya. Namun menurutnya, jika syarat itu sudah dipenuhi maka Pansel yang diperuntukan untuk jabatan prestesius dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dijalankan.
"Kalau sudah, maka rekomendasi pembentukan Pansel langsung dikeluarkan," jelasnya.
Meski begitu, Ikhwan juga menyatakan, soal waktu pelaksanaan tetap menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau H Syamsuar.(rtc)
Editor | : | |
Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

